SOP Pemakaian Kendaraan Dinas Pada Pool Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat

12 Mei 2017 16:27:40 WIB 5,378 kali dibaca

SOP Pemakaian Kendaraan Dinas Pada Pool Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat

  1. Menerima surat Permohonan Peminjaman Kendaraan yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum (Staf)
  2. Memeriksa, meneliti dan mendisposisi surat terkait pemakaian kendaraan dinas (Ka. Biro)
  3. Memberikan petunjuk terkait arahan sesuai dengan aturan dan disposisi (Kabag)
  4. Memproses dan melaksanakan pembagian tugas sesuai aturan (Kasubag)

Mencek kelayakan kendaraan untuk operasional di lapangan (Staf