SOP Pemakaian Kendaraan Dinas Pada Pool Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat
12 Mei 2017 16:27:40 WIB 5,378 kali dibacaSOP Pemakaian Kendaraan Dinas Pada Pool Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat
- Menerima surat Permohonan Peminjaman Kendaraan yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum (Staf)
- Memeriksa, meneliti dan mendisposisi surat terkait pemakaian kendaraan dinas (Ka. Biro)
- Memberikan petunjuk terkait arahan sesuai dengan aturan dan disposisi (Kabag)
- Memproses dan melaksanakan pembagian tugas sesuai aturan (Kasubag)
Mencek kelayakan kendaraan untuk operasional di lapangan (Staf