Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas

Biro Umum

Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Rumah Tangga, Administrasi Keuangan dan Aset dan TataUsaha.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum mempunyai fungsi sebagaiberikut:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Rumah Tangga, AdministrasiKeuangan dan Aset dan TataUsaha;
  2. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang RumahTangga, Administrasi Keuangan dan Aset dan Tata Usaha; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Tata Usaha Biro, Persuratan dan Arsip Sekretariat Daerah dan Tata Usaha Pimpinan dan StafAhli.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Tata Usaha memiliki fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Tata Usaha Biro, Persuratan dan Arsip Sekretariat Daerah dan Tata Usaha Pimpinan dan StafAhli;
  2. penyiapanbahanpelaksanaanpemantauandanevaluasidibidang Tata Usaha Biro, Persuratan dan Arsip Sekretariat Daerah dan Tata Usaha Pimpinan dan StafAhli;dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum yang berkaitandengan tugasnya.

Bagian Administrasi Keuangan dan Aset

Bagian Administrasi Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Penatausahaan Keuangan dan Verifikasi Sekretariat Daerah, Akuntansi dan Penatausahaan Aset dan Penggunaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset SekretariatDaerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Administrasi Keuangan dan Aset memiliki fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Penatausahaan Keuangan dan Verifikasi Sekretariat Daerah, Akuntansi dan Penatausahaan Aset dan Penggunaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset SekretariatDaerah;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Penatausahaan Keuangan dan Verifikasi Sekretariat Daerah, Akuntansi dan Penatausahaan Aset dan Penggunaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Sekretariat Daerah; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Rumah Tangga

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang UrusanRumah Tangga Gubernur, Urusan Rumah Tangga Wakil Gubernur dan UrusanDalam.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Rumah Tangga memiliki fungsi sebagaiberikut:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Urusan Rumah Tangga Gubernur, Urusan Rumah Tangga Wakil Gubernur dan Urusan Dalam;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Urusan Rumah Tangga Gubernur, Urusan Rumah Tangga Wakil Gubernur dan Urusan Dalam ; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum yang berkaitan dengan tugasnya
.