Ruang Lingkup Kegiatan, Tugas dan Fungsi serta Unit-unit Layanan Biro Umum
Biro Umum memiliki ruang lingkup kegiatan mulai dari pelayanan rumah tangga Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dan Sekretrais Daerah, Pelayanan Administrasi Keuangan Lingkup Sekretariat Daerah serta pelayanan kepegawaian, perencanaan dan persuratan lingkup Biro Umum dan Sekretariat Daerah.
Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Rumah Tangga, Administrasi Keuangan dan Aset dan TataUsaha.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum mempunyai fungsi sebagaiberikut:
Kantor Gubernur Sumatera Barat, merupakan Gedung yang digunakan untuk fasilitasi kerja seluruh ASN dan Non ASN biro-biro lingkup Sekretariat Daerah.
Auditorium Gubernuran, terletak di komplek rumah dinas Gubernur Sumatera Barat, dimana gedung auditorium ini merupakan gedung pertemuan yang dapat digunaka oleh seluruh Masyarakat dengan terlebih dahulu membuat surat permohonan pemakaian ruangan gedung ke Bapak Gubernur Sumatera Barat dan difasilitasi sesuai ketersediaan ruangan.
Istana Bung Hatta Bukittinggi, adalah salah satu gedung cagar budaya yang dikelola oleh Biro Umum, dimana gedung tersebut merupakan target retribusi daerah dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Di Istana Bung Hatta ini terdapat dua ruangan yang disewakan yaitu ruang aula besar dengan kapasitas maksimal 200 orang dan ruang rapat kecil dengan kapasitas maksimal 50 orang yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Mess bukit lampu, merupakan salah satu gedung yang dikelola oleh Biro Umum yang juga merupakan target retribusi. Mess Bukit Lampu menyewakan kamar dan aula pertemuan yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan syarat dan ketentuan berlaku.
.