Ruang lingkup kegiatan, tugas dan fungsi serta unit-unit layanan dibawahnya
Biro Umum memiliki ruang lingkup kegiatan mulai dari pelayanan rumah tangga Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dan Sekretrais Daerah, Pelayanan Administrasi Keuangan Lingkup Sekretariat Daerah serta pelayanan kepegawaian, perencanaan dan persuratan lingkup Biro Umum dan Sekretariat Daerah.
Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Rumah Tangga, Administrasi Keuangan dan Aset dan TataUsaha.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum mempunyai fungsi sebagaiberikut:
Unit-unit Layanan