Ruang lingkup kegiatan, tugas dan fungsi serta unit-unit layanan dibawahnya

Ruang Lingkup Kegiatan, Tugas dan Fungsi serta Unit-unit Layanan Biro Umum

  1. Ruang Lingkup Kegiatan

Biro Umum memiliki ruang lingkup kegiatan mulai dari pelayanan rumah tangga Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dan Sekretrais Daerah, Pelayanan Administrasi Keuangan Lingkup Sekretariat Daerah serta pelayanan kepegawaian, perencanaan dan persuratan lingkup Biro Umum dan Sekretariat Daerah.

  1. Tugas dan Fungsi

Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Rumah Tangga, Administrasi Keuangan dan Aset dan TataUsaha.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum mempunyai fungsi sebagaiberikut:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Rumah Tangga, AdministrasiKeuangan dan Aset dan TataUsaha;
  2. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang RumahTangga, Administrasi Keuangan dan Aset dan Tata Usaha; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
  4. Unit-unit Layanan Biro Umum
  5. Kantor Gubernur Sumatera Barat

Kantor Gubernur Sumatera Barat, merupakan Gedung yang digunakan untuk fasilitasi kerja seluruh ASN dan Non ASN biro-biro lingkup Sekretariat Daerah.

  1. Auditorium Gubernuran

Auditorium Gubernuran, terletak di komplek rumah dinas Gubernur Sumatera Barat, dimana gedung auditorium ini merupakan gedung pertemuan yang dapat digunaka oleh seluruh Masyarakat dengan terlebih dahulu membuat surat permohonan pemakaian ruangan gedung ke Bapak Gubernur Sumatera Barat dan difasilitasi sesuai ketersediaan ruangan.

  1. Istana Bung Hatta Bukittinggi

Istana Bung Hatta Bukittinggi, adalah salah satu gedung cagar budaya yang dikelola oleh Biro Umum, dimana gedung tersebut merupakan target retribusi daerah dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Di Istana Bung Hatta ini terdapat dua ruangan yang disewakan yaitu ruang aula besar dengan kapasitas maksimal 200 orang dan ruang rapat kecil dengan kapasitas maksimal 50 orang yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan syarat dan ketentuan berlaku.

  1. Mess Bukit Lampu

Mess bukit lampu, merupakan salah satu gedung yang dikelola oleh Biro Umum yang juga merupakan target retribusi. Mess Bukit Lampu menyewakan kamar dan aula pertemuan yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan syarat dan ketentuan berlaku.

.