Profile Biro Umum

Sebagai unsur supporting unit (unit pendukung) pada Sekretariat Daerah, Biro Umum merupakan 1 (satu) dari 9 (sembilan) Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Berada dibawah koordinasi Asisten Administrasi Umum, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Biro Umum memiliki tugas pokok “menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan daerah dibidang pelayanan tamu dan keprotokolan, koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi kebutuhan perlengkapan sekretariat daerah, tata usaha, keuangan sekretariat daerah, rumah tangga, tata usaha pimpinan, keprotokolan dan pelayanan tamu Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat”.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Biro Umum melaksanakan fungsi:

Menyelenggarakan perumusan perencanaan dan program kerja biro umum;
Merumuskan bahan kebijakan di bidang pelayanan tamu dan keprotokolan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Menyelenggarakan pengelolaan kebutuhan perlengkapan sekretariat daerah, tata usaha, keuangan sekretariat daerah, rumah tangga, keprotokolan dan pelayanan tamu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi keuangan dan perlengkapan sekretariat daerah;
Menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan keprotokolan dan pelayanan tamu Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi kebutuhan perlengkapan sekretariat daerah, keuangan Sekretariat Daerah, rumah tangga, tata usaha pimpinan, keprotokolan dan pelayanan tamu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Menyelenggarakan perumusan bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, LPPD dan RKA dan DPA biro;
Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Biro Umum;
Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan

.