SOP PEMINJAMAN GEDUNG ISTANA BUNG HATTA BUKITTINGGI

12 Mei 2017 16:26:54 WIB 2,072 kali dibaca

SOP PEMINJAMAN GEDUNG ISTANA BUNG HATTA BUKITTINGGI

  1. Menerima surat  permohonan peminjaman gedung IBH dari OPD / pemohon(Staf)
  2. Memeriksa, meneliti dan mendisposisi surat terkait peminjaman gedung (Ka. Biro)
  3. Memberikan petunjuk terkait arahan sesuai dengan aturan dan disposisi Pimpinan (Kabag)
  4. Memproses dan melaksanakan pembagian tugas sesuai aturan (Kasubag)
  5. Menyiapkan keperluan Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan, dan  menyiapkan administrasi terkait Retribusi Penerimaan Istana Bung Hatta Bukittinggi (Staf)