SOP PEMINJAMAN GEDUNG ROHANA KUDUS
- Menerima surat permohonan peminjaman gedung dari OPD / Pemohon (Staf)
- Memeriksa, meneliti dan mendisposisi surat terkait peminjaman gedung (Ka. Biro)
- Memberikan petunjuk terkait arahan sesuai dengan aturan dan disposisi Pimpinan (Kabag)
- Memproses dan melaksanakan pembagian tugas sesuai aturan (Kasubag)
- Menyiapkan keperluan Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan, dan menyiapkan administrasi terkait Penerimaan Sewa Gedung (Staf)