SOP PEMINJAMAN GEDUNG ROHANA KUDUS

12 Mei 2017 16:24:12 WIB 1,493 kali dibaca

SOP PEMINJAMAN GEDUNG ROHANA KUDUS

 

  1. Menerima surat permohonan peminjaman gedung dari OPD / Pemohon (Staf)
  2. Memeriksa, meneliti dan mendisposisi surat terkait peminjaman gedung (Ka. Biro)
  3. Memberikan petunjuk terkait arahan sesuai dengan aturan dan disposisi Pimpinan (Kabag)
  4. Memproses dan melaksanakan pembagian tugas sesuai aturan (Kasubag)
  5. Menyiapkan keperluan Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan, dan menyiapkan administrasi terkait Penerimaan Sewa Gedung (Staf)