SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
08 Mei 2017 10:19:18 WIB 1,743 kali dibacaBerdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka susunan struktur organisasi Biro Umum yang dipimpin oleh Kepala Biro Umum terdiri dari 3 Bagian yang masing – masingnya dipimpin oleh Kepala Bagian dan 9 Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dengan uraian sebagai berikut :