Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015

23 Februari 2016 07:44:37 WIB 2,579 kali dibaca

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah..

 


LAKIP Biro Umum Tahun 2015 ini disusun dengan maksud memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai oleh Biro Umum, sehingga dapat diketahui keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian Biro Umum selama satu periode. Selain itu, juga sebagai upaya perbaikan yang berkesinambungan bagi Biro Umum untuk meningkatkan kinerjanya kedepan.