PELANTIKAN BUPATI SOLOK DAN SOLOK SELATAN
14 Juni 2021 15:15:41 WIB
PELANTIKAN BUPATI SOLOK DAN SOLOK SELATAN Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi melantik Bupati dan Wakil Bupati Solok dan Solok Selatan di Auditorium Gubernuran, Senin (26/4/2021). Bupati dan Wakil Bupati Solok yang dilantik adalah Epiyardi Asda dan Jon Firman Pandu. Kemudian Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan yang dilantik adalah Khairunas dan Yulian Efi.
Mahyeldi mengatakan, bahwa dirinya sebelumnya telah melantik 11 kepala daerah di Sumbar pada 26 Februari lalu. Namun, dua daerah yakni Kabupaten Solok tertunda karena menunggu putusan sengketa Mahkamah Konstitusi. Kemudian Kabupaten Solok Selatan belum dilantik waktu itu karena periode masa jabatan kepala daerah sebelumnya yang belum berakhir. “Saya ucapkan selamat kepada saudara Epiyardi Asda dan Jon Erman Pandu juga pada saudara Khairunas dan Yulian Efi. Semoga amanah dapat dijalankan sebaik-baiknya demi kepentingan daerah dan Sumbar,” katanya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur karena Sumbar telah melalui pilkada yang berjalan aman, damai, dan demokratis. Dengan dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah, kepala daerah yang dilantik harus melaksanakan visi misi dan mencapai kesejahteraan rakyat di masing-masing daerah. “Kemudian kepala daerah yang dilantik harus bekerja keras agar masyarakat merasakan pelayanan pemerintah,” ujar Mahyeldi. Ia juga berpesan agar program visi dan misi bupati dan wakil bupati yang dilantik bisa seiring dengan Sumbar.
Khususnya dalam pembangunan daerah, agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi. Dirinya meminta jangan sampai ada yang berjalan sendiri, semuanya harus sesuai arahan. “Kepada yang dilantik, segera menyelesaikan RPJMD. Saudara juga diminta untuk menggali dan memanfaatkan potensi daerah dan memaksimalkan potensi daerah tersebut untuk kesejahteraan rakyat,” katanya. Mahyeldi meminta agar kepala daerah meningkatkan rasa aman dan kepastian hukum untuk investor. Apalagi harus disadari APBD yang sedikit, maka perlu investasi pihak ketiga maupun para perantau.
Kemudian terang Mahyeldi, pasangan bupati/wabup juga harus menjaga keharmonisan untuk saling melengkapi. Keduanya memiliki tugas kewajiban yang berbeda dan pahami porsi tugas, wewenang dan hak masing-masing.
Menurut Mahyeldi, jika tidak paham, maka akan menjadi disharmonisasi. Kepala daerah perlu menjadi dwi tunggal agar bisa mewujudkan visi misi. “Bangun kerja sama dengan semua pihak dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Susun strategi dan program untuk memajukan daerah. Pembangunan akan berhasil jika ada dukungan dan partisipasi dari masyarakat,” ucapnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, gubernur memiliki tugas pembinaan dan pengawasan di kabupaten kota, maka dirinya mengimbau untuk bina komunikasi dengan pemerintah provinsi.