TAHUN 2017, LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 19 HARI

29 April 2016 14:33:04 WIB 1,298 kali dibaca

JAKARTA – Pemerintah menetapkan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 Pengaturan libur nasional dan cuti bersama.

SKB itu ditandatanganan tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/04).

Menko PMK mengatakan, cuti  merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," imbuhnya.

Ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama, menurut Puan Maharani, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. “Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya. (rr)

Hari Libur Bersama Nasional 2017 :

 No

Tanggal

Keterangan

 1

1 Januari

Tahun Baru 2017 Masehi

 2

28 Januari

Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili

 3

28 Maret

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939

 4

14 April

Wafat Isa Al Masih

24 April

Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

1 Mei

Hari Buruh Internasional

11 Mei

Hari Raya Waisak 2561

25 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

25- 26 Juni

Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

10 

17 Agustus

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

 11

1 September

Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah

12 

21 September

Tahun Baru Islam 1439 Hijriah

13 

1 Desember

Maulid Nabi Muhammad SAW

14 

25 Desember

Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2017