Pemprov Sumbar dan Kejati Sumbar Tandatangani Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Admin Biro Umum 23 September 2025 13:00:30 WIB 21 kali dibaca

Padang, 23 September 2025 – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum, bertempat di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).

Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, MoU ini memperkuat koordinasi antara Kejati dan Pemprov Sumbar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi, S.KM, M.KM, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sumbar Futin Helena Laoli, S.H., M.H, Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika, S.H., M.H, jajaran Kejati Sumbar, serta para Kepala OPD Pemprov Sumbar.

Dalam arahannya, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa kehadiran Kejati Sumbar selama ini telah banyak membantu Pemprov Sumbar, khususnya dalam urusan perdata dan tata usaha negara. Melalui kerjasama ini, ruang lingkup bantuan mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain, dengan tujuan pemulihan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah.

“Kerjasama ini adalah langkah tepat, sebagaimana falsafah Minangkabau: duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. Persoalan berat akan terasa sulit bila sendiri, tapi lebih ringan bila diselesaikan bersama,” ujar Gubernur Mahyeldi.

Gubernur Mahyeldi juga mengimbau seluruh Kepala OPD untuk memanfaatkan kerjasama ini dalam berkonsultasi dan melakukan komunikasi lebih mendalam dengan pihak Kejati, sehingga permasalahan hukum, baik yang sudah ada lama maupun yang baru muncul, dapat segera ditangani dengan efektif.

Kerjasama ini diharapkan memberi manfaat signifikan bagi kedua belah pihak, memudahkan pelaksanaan tugas sehari-hari, serta memperkuat koordinasi dalam penyelesaian masalah hukum di Sumatera Barat.