Habis Batas Waktu, Pemprov Sumbar Siap Bongkar Paksa Hotel Ilegal di Kawasan Lembah Anai

Admin Biro Umum 07 Januari 2026 16:00:15 WIB 79 kali dibaca

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tata ruang dengan mengambil langkah tegas terhadap bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT HSH di kawasan konservasi Sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Setelah tenggat waktu lima bulan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri tidak diindahkan, Pemprov Sumbar memastikan akan melakukan pembongkaran secara paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan final tersebut disepakati dalam Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, bertempat di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Selasa (7/1/2026).

Rapat ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri, unsur Forkopimda, instansi vertikal, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Sumbar menegaskan bahwa pembongkaran paksa merupakan langkah terakhir setelah seluruh tahapan persuasif dan administratif ditempuh. Tindakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 640-445-2025, khususnya diktum ketiga yang memerintahkan pembongkaran bangunan karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.

Kepala Biro Hukum Setda Sumbar dalam rapat menegaskan bahwa upaya hukum yang sempat dilakukan oleh pihak pemilik bangunan tidak mengubah fakta hukum, yakni pembangunan hotel dan rest area tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di kawasan yang secara tegas dilindungi.

Penguatan legalitas juga datang dari Pemerintah Pusat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dalam Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026, menyatakan bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran dan tidak dapat dilegalkan dalam bentuk apa pun.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menekankan bahwa meskipun eksekusi dilakukan secara tegas, pemerintah tetap mengedepankan prosedur standar operasional (SOP) serta aspek keamanan dan kepastian hukum.

“Kami akan tetap melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum pelaksanaan eksekusi. Saat ini Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Arry.

Dukungan penuh terhadap langkah Pemprov Sumbar juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Asisten II Pemkab Tanah Datar, Ten Feri, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mengoordinasikan jajaran kecamatan hingga nagari guna mengawal kelancaran proses pembongkaran di lapangan.

Langkah tegas ini menegaskan sikap Pemprov Sumbar bahwa perlindungan kawasan konservasi dan keselamatan lingkungan tidak dapat ditawar, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar mematuhi aturan tata ruang demi keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.