LAKIP BIRO UMUM 2016

Michael Angelo 10 Februari 2017 10:00:31 WIB 1,538 kali dibaca

LAKIP Biro Umum Tahun 2016 ini disusun sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban atas keberhasilan/kegagalan pencapaian Sasaran Strategis yang dibebankan kepada Biro Umum. LAKIP ini disusun sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

LAKIP sebagai salah satu alat penilai keberhasilan/kegagalan kinerja merupakan wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, LAKIP juga bermanfaat bagi evaluasi internal sebagai umpan balik (feedback) dalam rangka memperbaiki kinerja organisasi yang lebih komprehensif.

Sesuai dengan tugas pokoknya, Biro Umum berperan sebagai unit pendukung (supporting unit) peningkatan kinerja dan kelancaran kegiatan pemerintah daerah secara berdaya guna dan berhasil guna. Peran tersebut diantaranya diselenggarakan melalui pelayanan dibidang kerumahtanggaan, seperti pelayanan pemakaian/peminjaman fasilitas kedinasan, penyediaan kendaraan dinas, ruang pertemuan dan persandian. Dibidang ketatausahaan disediakan pelayanan kesekretariatan seperti pelayanan surat masuk dan sekretaris pimpinan. Dibidang keuangan Biro Umum melayani keuangan Sekretariat Daerah seperti layanan   penerbitan SPM dan verifikasi SPj. Dan ada pelayanan dibidang keprotokolan seperti pelayanan acara dan penyambutan tamu pemerintah daerah/VIP.