Gubernur Mahyeldi dan Menteri Hukum Resmikan 1.265 Posbankum di Sumbar, Perkuat Akses Keadilan hingga Nagari

Admin Biro Umum 30 Maret 2026 15:45:00 WIB 18 kali dibaca

PADANG — Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus diperkuat di Sumatera Barat. Mahyeldi Ansharullah bersama Supratman Andi Agtas meresmikan sebanyak 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan dan nagari se-Sumbar, dalam sebuah seremoni di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (30/3/2026).

Peresmian ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang merata hingga ke tingkat akar rumput. Dengan telah terbentuknya Posbankum di seluruh desa, kelurahan, dan nagari, Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi yang berhasil mewujudkan cakupan layanan bantuan hukum secara menyeluruh.

Dalam sambutannya, Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dukungan penuh dalam mempersiapkan Posbankum di seluruh wilayah Sumbar hingga mencapai 100 persen.

“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat berjalan secara komprehensif serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Ia menegaskan, keberadaan Posbankum akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap informasi hukum, konsultasi, pendampingan litigasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, peresmian Posbankum ini merupakan momentum penting dalam memperkuat salah satu tujuan utama hukum, yakni memastikan akses keadilan yang setara bagi seluruh warga, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.

“Hari ini kita semua berkumpul dalam rangka mewujudkan hal tersebut melalui peresmian 1.265 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Nagari di wilayah Provinsi Sumbar,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum.

Posbankum diharapkan menjadi solusi konkret dalam menjembatani kesenjangan akses terhadap layanan hukum, khususnya di wilayah pedesaan dan nagari. Dengan pendekatan yang lebih dekat dan mudah dijangkau, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencari keadilan.

Selain itu, kehadiran Posbankum juga diharapkan mampu mendorong penyelesaian sengketa secara lebih cepat, sederhana, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Melalui langkah ini, pemerintah tidak hanya memperluas layanan hukum, tetapi juga memperkuat fondasi negara hukum yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa dan nagari.