Pemprov Sumbar dan Itjen Kemendagri Gelar Rakor, Samakan Persepsi Pemanfaatan TKD untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
Admin Biro Umum 26 Maret 2026 15:15:15 WIB 16 kali dibacaPADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi (rakor) pada 26 Maret 2026 guna menyamakan persepsi dalam pemanfaatan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD), khususnya untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana.
Rakor tersebut menekankan pentingnya penguatan tata kelola anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Langkah ini dinilai krusial agar setiap alokasi dana dari pemerintah pusat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama di wilayah terdampak bencana.
Forum koordinasi ini juga memiliki peran strategis dalam menyelaraskan pemahaman antar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kesamaan persepsi tersebut menjadi fondasi penting dalam mengelola tambahan dana transfer, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil berjalan selaras dan terukur.
Selain itu, rakor ini turut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan adanya arahan yang jelas, pemerintah daerah diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan fiskal secara adaptif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Rakor ini penting untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan dengan baik, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam pemulihan pascabencana,” ujar salah satu perwakilan pemerintah daerah dalam forum tersebut.
Pemerintah daerah juga menaruh harapan besar kepada tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri agar dapat memberikan arahan yang komprehensif dan detail. Hal ini diperlukan sebagai panduan teknis dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana TKD secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bachri Bakri, menjelaskan bahwa alokasi dana TKD tahun 2026 untuk sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tidak mengalami pemotongan.
“Alokasi TKD tahun 2026 dikembalikan setara dengan besaran tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan, khususnya pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik di daerah terdampak bencana,” jelasnya.
Pengembalian alokasi tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah, mengingat masih terdapat sejumlah infrastruktur dan layanan publik yang belum berfungsi optimal pascabencana. Dengan dukungan fiskal yang memadai, proses pemulihan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Melalui rakor ini, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga pemanfaatan TKD tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu mendorong percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
