Pemprov Sumbar Tertibkan Kawasan Lembah Anai, Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama
Admin Biro Umum 16 Februari 2026 08:00:00 WIB 10 kali dibacaTanah Datar — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menata kembali kawasan Lembah Anai, khususnya di sepanjang Sungai Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar. Penertiban bangunan yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang resmi dimulai Senin, 16 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana banjir bandang (galodo) serta penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah ini diambil menyusul tingginya potensi risiko bencana di kawasan tersebut, yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan, terutama pada zona sempadan sungai yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung.
Pendekatan Persuasif, Warga Bongkar Bangunan Secara Mandiri
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumbar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Sejumlah bangunan di sepanjang sempadan sungai kini telah dikosongkan dan mulai dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sebagai bentuk kesadaran terhadap pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan pertimbangan tertinggi dalam kebijakan ini.
“Hukum tertinggi adalah keselamatan warga. Penataan kawasan Lembah Anai ini kita lakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, sekaligus memastikan jalur perlintasan dan kawasan wisata tetap aman dan nyaman,” ujar Arry Yuswandi saat meninjau langsung kawasan Lembah Anai pada awal Februari 2026.
Target Tuntas Sebelum Lebaran
Arry Yuswandi menyebutkan, penataan kawasan ditargetkan tuntas sebelum Hari Raya Idulfitri 2026, mengingat Lembah Anai merupakan jalur strategis yang ramai dilalui masyarakat, terutama saat arus mudik dan balik Lebaran.
Menurutnya, penataan kawasan tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga sebagai langkah antisipatif untuk mencegah kejadian bencana serupa yang pernah terjadi sebelumnya akibat luapan sungai dan sedimentasi.
Penegakan RTRW dan Kepastian Hukum
Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda RTRW Provinsi Sumatera Barat, yang menetapkan kawasan Lembah Anai sebagai kawasan lindung dan kawasan strategis provinsi. Bangunan yang melanggar ketentuan tetap akan ditertibkan, kecuali objek tertentu yang saat ini masih dalam proses hukum.
Pemprov Sumbar memastikan kasus bangunan milik PT HSH untuk sementara ditunda pembongkarannya sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Namun demikian, bangunan lain yang terbukti melanggar ketentuan tetap menjadi objek penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Rehabilitasi Lingkungan Pasca Penertiban
Pasca penertiban, pemerintah daerah akan melakukan rehabilitasi kawasan, antara lain melalui:
-
Penanaman pohon di sepanjang sempadan sungai
-
Penataan ulang kawasan lindung
-
Penguatan fungsi ekologis sungai
Langkah ini diharapkan dapat menekan risiko bencana hidrometeorologi sekaligus mengembalikan Lembah Anai sebagai kawasan wisata alam dan jalur perlintasan yang aman dan tertata.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang. Penataan kawasan ini tidak hanya demi kepentingan pemerintah, tetapi untuk keselamatan bersama dan keberlanjutan lingkungan hidup di Sumatera Barat.
