Pemprov Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Admin Biro Umum 08 September 2025 14:00:30 WIB 49 kali dibacaPemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai keringanan, antara lain:
-
Bebas tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya
-
Bebas denda pajak kendaraan
-
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
-
Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya
-
Bebas pajak progresif
Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan, sehingga mendukung kelancaran administrasi dan pendapatan daerah.
Pemprov Sumbar menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.