Hari Anak Nasional, 20 Anak Pidana Diusulkan Mendapat Remisi

27 Juli 2017 10:20:45 WIB 1,681 kali dibaca

 

Padang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat mengusulkan pemberian remisi terhadap 20 orang anak pidana yang tengah menjalani hukuman. Hal itu dilakukaan berkenaan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari Minggu (23/7/2017).

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2017 ini, sebanyak 20 anak yang sedang menjalani pidana memperoleh remisi, Remisi tersebut diberikan ke sejumlah anak pidana dari berbagai wilayah di Sumatera Barat. Wilayah yang mendapatkan remisi yaitu Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tanjung Pati sebanyak 18 anak, 1 anak dari Rutan Painan, dan 1 anak dari Cabang Rutan Maninjau.

Pemberian remisi diharapkan membawa dampak positif kepada para napi anak tersebut. Dimana dapat meningkatkan motivasi kepada anak pidana agar senantiasa berkelakuan baik dan saat bebas nanti tetap menjadi generasi penerus harapan bangsa.