SIPINTAS, DIGITALISASI PEMINJAMAN FASILITAS BIRO UMUM

Admin Biro Umum 23 Juli 2024 14:30:30 WIB 74 kali dibaca

Di era globalisasi seperti ini, teknologi digital berkembang sangat pesat. Hampir semua lapisan masyarakat tidak bisa lepas dari gawai. Penggunaan komputer dan handphone tidak hanya sebatas untuk bekerja dan berkomunikasi saja, namun digunakan dengan berbagai manfaat lainnya. Dengan hanya duduk di depan gawai, kita bisa menjelajah dunia, mencari semua informasi hanya dengan ketukan jari.

Tidak terkecuali dengan dunia pemerintahan. Tren digital ini juga ikut berkembang. Banyak instansi yangberlomba- lomba memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi. Harapannya, agar pelayanan publik dapat lebih transparan dan masyarakat menjadi lebih mudah terhubung dengan layanan pemerintah.

 Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SPBE diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta berkualitas dan terpercaya. Maka dari itu, diperlukan beberapa faktor agar tujuan SPBE dapat terwujud.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempunyai beberapa fasilitas yang dapat digunakan oleh seluruh OPD maupun ormas yang ada di Sumatera Barat. Diantaranya adalah Auditorium Gubernuran, Aula Kantor Gubernur, Ruang Rapat Gedung Bagonjong, Aula Istana Bunga Hatta, Aula Mess Bukit Lampu serta kendaraan dinas yang dikelola oleh Biro Umum. Banyaknya agenda dan kegiatan masing-masing OPD seperti rapat, bimtek, sosialisasi, maupun pelantikan dan acara lainnya, mengakibatkan seringnya pemakaian Auditorium Gubernuran, Aula Kantor Gubernur, Ruang Rapat Gedung Bagonjong, Aula Istana Bunga Hatta, serta Aula Mess Bukit Lampu. Berdasarkan data Biro umum, dalam satu bulan ada sekitar 20-30 OPD dan ormas yang menggunakan Auditorium Gubernuran, Aula Kantor Gubernur, Ruang Rapat Gedung Bagonjong, Aula Istana Bunga Hatta, serta Aula Mess Bukit Lampu tersebut.

Data peminjaman yang sebelumnya dicatat manual tentu memiliki beberapa kelemahan, seperti berdempetnya acara OPD atau masyarakat dalam waktu dan tempat yang sama karna tidak terlihat saat pengecekan catatan secara manual maupun data kendaraan yang belum terinput namun sudah dipinjam oleh OPD lain.

Melihat kendala yang dialami dalam menfasilitasi peminjaman pemakaian Auditorium Gubernuran, Aula Kantor Gubernur, Ruang Rapat Gedung Bagonjong, Aula Istana Bunga Hatta, serta Aula Mess Bukit Lampu tersebut, Biro Umum mencoba membuat Sistem Peminjaman Fasilitas Provinsi Sumatera Barat (Sipintas).